Bupati Deli Serdang Skors Kades Pardamean

Beranda /
12:00 pm

Foto Junita Samosir (45) bersama Kapala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Toni Hasudungan Sitorus beredar luas di masyarakat.

Foto itu kemudian membawa petaka. Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menskors Toni Hasudungan Sitorus selama enam bulan.

Petaka lainnya, suami Junita salah faham. Junita Samosir mengatakan dirinya sudah minta maaf kepada Kades Pardamean melalui surat pernyataan bermaterai sepuluh ribu. Foto itu, sambung Junita terjadi tiga tahun silam.

“Saya ambil secara iseng dengan tujuan bercanda. Akibat foto itu suami salah faham. Namun sudah saya jelaskan dengan mengundang Bapak Toni H Sitorus sekaligus saya menyampaikan maaf kepada beliau atas kelancangan saya memoto tanpa sepengetahuannya,” ujar Junita.

Junita menegaskan persoalan foto sudah selesai.” Suami saya menerima penjelasan dan klarifikasi saya serta pak kades,” tulis Junita.

Junita juga menyesalkan dan tidak bisa menerima isu-isu sekaligus tuduhan suaminya (HS) dengan kembali mengunggah foto dirinya tersebut yang terjadi tiga tahun silam usai Pilkades serentak Mei 2022 lalu.

“Kesannya kental dengan muatan politis. Saya tegaskan saya tidak pernah melakukan perzinahan dengan bapak Toni H Sitorus dan siapapun. Karenanya saya memohon maaf kepada bapak Toni dan seluruh keluarga serta masyarakat Desa Perdamean atas isu-isu yang sudah mencemarkan nama baiknya sebagai Kades Perdamean,” sebut Yunita.

Diakhir pertemuannya dengan wartawan, Junita pun berniat bercerai dengan suaminya. “Karena suami saya (HS) sudah mentalak saya,”

tambah Yunita yang mengenakan jilbab hitam jaket berwarna ungu. Sebelumnya warga Desa Perdamean sudah meminta kepada Bupati Ashari Tambunan maupun DPRD Deli Serdang agar segera mencabut skorsing kepala desa mereka. Sehingga kades terpilih 3 periode tersebut bisa kembali memimpin Desa Perdamean. Diberitakan, Toni Hasudungan Sitorus dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).

Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

  Baca Lainnya

  Populer di Berita