PARSIANTARMEN.com– Massa aksi yang terhimpun dalam Aliansi Aksi Sejuta Pekerja/Buruh Sumatera Utara melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (10/8/2022).
Para pekerja dan kaum buruh tersebut menyoal Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciptakerja dan semua produk turunannya.
Dalam rangkaian demo tersebut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama empat pimpinan lainnya, menyambangi pengunjuk rasa.
Mengenakan kemeja putih bermasker hitam, Baskami berjalan ke arah kerumunan.
Di hadapan para demonstran, Politisi PDI Perjuangan itu mendengarkan aspirasi yang disampaikan orator.
“Kami akan menyurati Bapak Presiden sesuai aspirasi saudara-saudara sekalian,” ujar Baskami di hadapan para demonstran.
Baskami menjelaskan, aspirasi tersebut nantinya disampaikan secara tertulis ke Presiden.
Baskami berterimakasih, demonstrasi berlangsung lancar dan tertib.
Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, Nainggolan meminta meninjau ulang UU nomor 11 tahun 2020 yang dampaknya dirasakan kaum buruh.
“Pemerintah bukan melakukan perbaikan terhadap UU nomor 11 tahun 2020, pemerintah melakukan perubahan terhadap UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, untuk mensahkan UU Cipta Kerja yang terbukti inkonstusional,” pungkasnya.