Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara Pengeluaran, Purnama Hasibuan dipenjarakan jaksa Kejari Padangsidimpuan.
Kedua pejabat Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan itu diduga mengorupsi dana petugas monitoring Covid-19. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka SS, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan bersama bendaharanya PH,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (20/7/2022).
Yos mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2022 lalu. Keduanya pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas ll Salambue Padangsidimpuan. Yos mengatakan, dalam waktu 20 hari kedepan, pihak Kejari Padangsidimpuan akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan.
“Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Yos.
Diketahui, bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19.
Kajari Padangsidempuan, Jasmin Simanullang, menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga perbuatan kedua ASN itu mengakibatkan kerugian keuangan negar sebesar Rp352.000.000.
Ia mengatakan dalam kasus ini Sopian Subri Lubis yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Purnama Hasibuan selaku bendahara pengeluaran. “Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000,” sebutnya.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP