PARSIANTARMEN.com- Kabar akan dilakukannya konversi kebun teh di Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, menjadi tanaman sawit viral di media sosial. Hal ini pun menjadi perhatian DPRD Sumut.
Untuk menindaklanjuti kabar itu, DPRD Sumut melalui Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PTPN IV yang merupakan pemilik lahan kebun teh. Dalam pertemuan itu, Komisi B menyampaikan penolakan terhadap konversi kebun teh.
“PTPN jangan menjadi Belanda di tanah Simalungun dan memecah masyarakat. Akibat konversi yang dilakukan saat ini Nagori Bahalgajah sudah terbelah,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Mangapul Purba dalam keterangannya.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Saut Purba mengatakan dirinya mendapatkan beberapa keluhan masyarakat yang berbatasan dengan PTPN IV di wilayah Sidamanik itu.
“Mereka merasakan dampak buruk akibat banjir dan longsor kerap melanda wilayah yang berada di sekitar PTPN IV,” sebutnya.
Sementara anggota Komisi B DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Gusmiyadi meminta pihak PTPN IV melakukan terobosan terkait konsep integrasi perkebunan teh dengan pariwisata.
“Ini yang kita butuhkan, cara peningkatan pariwisata untuk kesejahteraan rakyat,” sebutnya.
Dijelaskan, jika dalam rapat seluruh elemen masyarakat yang hadir menolak adanya konversi tanaman teh menjadi sawit. Namun demikian, mereka setuju jika lahan itu dijadikan agrowisata.
Terkait hal ini, General Manager PTPN IV Agus Tobing mengatakan tidak ada rencana pihaknya melakukan konversi tanaman teh di daerah tersebut. Dijelaskan, rencana yang akan dilakukan yaitu peningkatan kapasitas produksi teh semula 100 dtb/hari menjadi 110 dbt/hari.
“Rencananya PTPN IV akan mengembangkan agrowisata di kebun teh yang merupakan heritage di Kabupaten Simalungun,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya akan menyediakan lahan khusus untuk UMKM di daerah agrowisata tersebut.
“Kami cinta teh. Jika konversi, kami pun menolaknya,” ujar Agus.