E-tilang Belum Jalan, Masyarakat Siantar Berharap Terealisasi

Beranda /
1:53 pm

PARSIANTARMEN.com– Masyarakat Pematang Siantar berharap aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera terealisasi agar tidak ada oknum pungutan liar (Pungli). Sebab, kota dengan ikon tugu becak ini belum menerapkan aturan tersebut.

Salah seorang warga Pematang Siantar, Asih mengatakan, jika aturan tilang elektronik dijalankan akan menjadi langkah maju dalam penegakan aturan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

“Aturan ini bisa jalan, lebih bagus, karena terhindar dari pungutan liar. Lewat tilang elektronik, dananya resmi masuk ke pemerintah. Saya kadang menjupai oknum polisi yang melakukan razia secara pribadi dan uang tilang masuk kantong sendiri,” kata Asih.

Masyarakat lainnya, Rudi yang ditemui di Lapangan Merdeka mengatakan, tilang elektronik (ETLE) jadi salah satu solusi agar masyarakat patuh rambu-rambu lalu lintas.

“Ada betulnya juga dibuat. Lampu merah sering kali diterobos. Helm itukan fungsinya melindungi kepala, tapi banyak yang tidak pakai. Jadi macam aku sendiri setuju-setuju aja untuk aturan ini,” ucap Rudi.

Wawancara dilakukan dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pematang Siantar, Relina Lumbangaol, kepada Parboaboa dia menjelaskan alasan belum berlakunya aturan penegakan hukum tilang elektronik (ETLE) adalah anggaran.

“Perangkatnya belum ada untuk menjalankannya,” katanya.

Dijelaskan Relina, tidak hanya masyarakat yang ingin kebijakan ETLD dijalankan, namun pihaknya juga, karena akan sangat membantu mobilitas Satlantas dalam menjalankan tugas.

“Padahal jika hal itu terealisasikan, maka pengguna kendaraan yang memang melanggar lalu lintas tidak dapat mengelak, seperti yang sering terjadi di kota Pematang siantar dan sangat membantu pihak Satlantas saat bertugas. Jadi tidak ada kontak fisik antar petugas dan masyarakat,” jelasnya.

Aturan tilang eleketronik atau ETLE resmi diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Untuk Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan menjadi satu-satunya kota yang sudah menerapkannya.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) pertanggal 1 Agustus 2022 memberlakukan aturan tersebut. Di mana berdasarkan data yang dikutip dari website NTMC Polri, ada 276 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik, yaitu 268 pelanggaran karena tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di lampu merah.

  Baca Lainnya

  Populer di Berita