PARSIANTARMEN.com– Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendorong agar Kejaksaan Agung menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Pasalnya, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Harus ditahan. Karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia. Sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan, semua orang yang ditahan di penjara atau rumah tahanan juga merupakan manusia. Dia mempertanyakan kenapa alasan kemanusiaan hanya diterapkan polisi kepada Putri Candrawathi.
“Kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukan kah yang lain juga manusia?” tuturnya.
Namun, Putri dikenakan wajib lapor setiap dua minggu sekali ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim kuasa hukum Putri pun memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri meski tak ditahan.