Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J: Seolah Orang Lain Margasatwa

Beranda /
8:57 pm

PARSIANTARMEN.com– Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendorong agar Kejaksaan Agung menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Pasalnya, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Harus ditahan. Karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia. Sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin menjelaskan, semua orang yang ditahan di penjara atau rumah tahanan juga merupakan manusia. Dia mempertanyakan kenapa alasan kemanusiaan hanya diterapkan polisi kepada Putri Candrawathi.

“Kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukan kah yang lain juga manusia?” tuturnya.

Kamaruddin lantas mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, di mana semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Maka dari itu, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Kamaruddin meminta Putri langsung ditahan.

“Kecuali mereka sudah terima amplop, karena nanti, ‘hei sudah terima amplop loh’,” imbuh Kamaruddin.
Untuk diketahui, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kala itu, polisi beralasan Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Putri disebut memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Namun, Putri dikenakan wajib lapor setiap dua minggu sekali ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim kuasa hukum Putri pun memastikan kliennya itu tidak akan melarikan diri meski tak ditahan.

  Baca Lainnya

  Populer di Berita