TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Curi 15 Ton Ikan di Natuna Utara

Beranda /
10:48 am

Kapal TNI Angkatan Laut, KRI Cut Nyak Dien-375 menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (24/7/2022).

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma Krisno Utomo menjelaskan, penangkapan bermula ketika KRI Cut Nyak Dien-375 sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.

Saat gelar operasi ini, KRI Cut Nyak Dien-375 mendeteksi kapal ikan asing.  “Yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Natuna Utara yang merupakan landas kontinen Indonesia,” kata Utomo

Selanjutnya, KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati dan menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS),” ujar Utomo.

Saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Utomo menyebut kedua kapal asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna.

Ia menegaskan, penangkapan kedua kapal ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuh dia.

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahu. 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.

  Baca Lainnya

  Populer di Berita