Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin sebagai saksi dugaan pengkondisian dan penyaruan beberapa aset eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syamsudin diperiksa penyidik pada Jumat (22/7/2022) kemarin di Markas Korps Brimob Purwokerto
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu,” kata Ali.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono.
Selain Syamsudin, KPK penyidik juga memeriksa ajudan Bupati Banjarnegara Yudi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Indrareni Gandadinata, Indra Perdana dari pihak swasta, serta Koento Prijanto karyawan swasta.
Sementara itu, anak Budhi Sarwono sekaligus anggota Komisi V DPR RI sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat Lasmi Indaryani. Namun, Lasmi tidak menghadiri panggilan penyidik karena sedang mengikuti kegiatan lain.
“Yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali,” tutur Ali. Diketahui, Budhi Sarwono terjerat tiga kasus tindak korupsi.
Kasus pertamanya dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara ini, Budhi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Vonis dijatuhkan pada 9 Juni lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Beberapa waktu setelah vonis dijatuhkan, KPK tetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021.